يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
(QS. Al-Baqoroh ayat 267)
Kalau berbicara tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh, tentu tidak asing lagi di telinga kita, apalagi di Bulan Suci Romadhon seperti yang sedang kita jalani ini.Namun, tidak asing bukan berarti sudah mengerti tentang apa yang tidak asing tadi. banyak hal-hal yang setiap hari kita hadapi namun kita sendiri tidak tahu makna dan maksudnya apa. Mungkin ada baiknya kalau kita mengingat kembali apa itu zakat.
Kalau menurut Info Zakat, Zakat itu adalah sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta. Secara etimologi zakat berarti bersih, berkembang atau penyucian. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, zakat harta (maal) dan zakat fitrah (bagi yang berpuasa sebagai pembersihan diri setelah berpuasa 30 hari di bulan ramadhan berupa 1 sha’/2,5 kg makanan yang biasa dimakan). Zakat, keduanya wajib secara hukum agama.
Dalam kamus Wikipedia dikatakan bahwa Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Dari dua sumber tersebut akan kita coba membuat definisi sederhana, yaitu; Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada yang berhak menerimanya yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara orang yang kekuarangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta. Dan dengan berzakat akan membersihkan harta karena zakat juga berfungsi sebagai pembersih.
Lalu bagaimana dengan pelaku-pelaku zakat. Semua orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat akan tetapi tidak semua orang Islam punya hak untuk menerima zakat. Hanya ada delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat, yaitu;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60)
Nah, itulah sedikit informasi tentang zakat secara keilmuan. Sekarang pertanyaannya adalah "Ada apa antara Saya, Anda dan Zakat ?". Pertanyaan ini lebih diarahkan kepada bagaimana selama ini kita memperlakukan zakat dalam tatanan kehidupan kita, apakah dia sebagai kebutuhan, kewajiban, anjuran yang baik atau justru sebagai penggaggu kehidupan. Perlu kita adakan evaluasi terhadap hal itu. Kita selalu berdo'a mudah-mudahan setiap perintah dari Alloh kepada kita dapat kita sambut sebagai bentuk kecintaan kita kepada Alloh SWT. Sekarang bagi siapa pun yang membaca tulisan ini (kalau sampai di sini hehe), ayo kita berbagi bendapat tentang "Bagaimana perasaan anda terhadap ibadah zakat dan bagaimana anda mempraktekkan pesasaan itu ?".
No comments:
Post a Comment
Komentar yang sopan dan bijaksana cermin kecerdasan pemiliknya